Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kantor ini bertujuan untuk optimalisasi dan efektivitas pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tapin, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  • Kantor dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Kantor memiliki fungsi merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan, memberikan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Struktur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sub Bagian Tata Usaha bertugas membantu Kepala Kantor dalam pengelolaan ketatausahaan, termasuk penyusunan program, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan situs web Kantor.
  • Masing-masing Seksi bertugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengadaan sesuai bidangnya (barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya).
  • Untuk melaksanakan pemilihan barang/jasa, dibentuk Kelompok Kerja pada masing-masing Seksi Pengadaan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional sesuai bidang keahlian yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.

1. Seluruh kebijakan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)