Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti (Perumda Tirta Wibawa Mukti) sebagai BUMD yang bergerak di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bandung Barat. Pembentukan Perumda ini dilakukan melalui pemisahan unit usaha (spin-off) dari PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat (PT PMGS). Maksud pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, menunjang kebijakan pemerintah, mendayagunakan sumber daya, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan, mewujudkan pengelolaan air minum yang berkualitas dengan tarif terjangkau, melaksanakan penugasan pemerintah daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bersih, sehat, dan layak, serta usaha lain yang menunjang pengelolaan air minum. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 486.142.625.000, dengan modal disetor awal sebesar Rp. 39.635.474.108 yang berasal dari pemisahan aktiva dan pasiva PT PMGS. Sumber modal Perumda dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber pembiayaan lainnya. Organ Perumda terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM).