Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 10/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanBanggai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib dan sesuai fungsi.
  • Bangunan gedung harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan.
  • Melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi: hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi.
    • Klasifikasi: kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Administratif: status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB.
    • Teknis:
      • Tata bangunan dan lingkungan: peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL.
      • Keandalan: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Pembangunan: perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
    • Pemanfaatan: pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF, pengawasan.
    • Pelestarian: penetapan, pemanfaatan, perawatan, pemugaran, pengawasan.
    • Pembongkaran: penetapan, pelaksanaan, pengawasan.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
    • Memberikan pertimbangan teknis dan masukan terkait bangunan gedung.
  • Peran Masyarakat:
    • Pemantauan, masukan, pendapat, gugatan perwakilan.
  • Pembinaan:
    • Pengaturan, pemberdayaan, pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut : a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.