Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. APBD yang semula berjumlah Rp. 598.408.215.000,- mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp. 57.987.172.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 656.395.387.000,-. Belanja juga bertambah sebesar Rp. 87.794.581.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 711.539.465.000,-, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 55.144.078.000,-. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan neto yang bertambah sebesar Rp. 30.678.981.000,-, sehingga total pembiayaan neto menjadi Rp. 55.144.078.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.