Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 10/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku02 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 99); 2. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 252); 3. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13A Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 254A); 4. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 257);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. APBD yang semula berjumlah Rp. 598.408.215.000,- mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp. 57.987.172.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 656.395.387.000,-. Belanja juga bertambah sebesar Rp. 87.794.581.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 711.539.465.000,-, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 55.144.078.000,-. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan neto yang bertambah sebesar Rp. 30.678.981.000,-, sehingga total pembiayaan neto menjadi Rp. 55.144.078.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)