Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 1/2019 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi.
  2. Neraca yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2018.
  3. Laporan Arus Kas (LAK) yang memberikan informasi tentang saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, serta saldo akhir kas.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasional dan pos luar biasa.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, SiLPA, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo anggaran lebih akhir.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)