Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan produk hukum yang baik dan transparan, serta agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Bentuk dan materi produk hukum daerah yang diterbitkan oleh Walikota (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Walikota) dan DPRD (Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah, baik usulan dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, memuat program pembentukan Peraturan Daerah dengan judul raperda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Penyusunan produk hukum daerah, meliputi penyusunan Peraturan Daerah (dengan atau tanpa Naskah Akademik), Peraturan Walikota dan Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Walikota, serta Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  4. Pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
  5. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  6. Pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD) jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
  7. Penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
  8. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
  9. Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Daerah yang dibebankan pada APBD Kota Banjarbaru.
  10. Pengawasan dan penegakan Produk Hukum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan produk hukum daerah.

(-)

(-)