Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate. Latar belakang pendirian PT. BPRS adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan dan Kedudukan: PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate dibentuk dengan Peraturan Daerah ini dan berkedudukan di Kota Ternate. PT. BPRS dapat membuka kantor cabang atau kas di wilayah kecamatan dalam Kota Ternate atau kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
- Kegiatan Usaha: PT. BPRS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang keuangan yang menjalankan usaha perbankan dengan prinsip syariah. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berdasarkan akad wadi'ah atau mudharabah, penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli, pinjaman, dan sewa-menyewa berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Modal: Modal dasar PT. BPRS ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), dengan modal disetor minimal 25% atau Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah minimal 80% dan pihak ketiga maksimal 20%.
- Organisasi dan Tata Kelola: Organ PT. BPRS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional PT. BPRS, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi kegiatan PT. BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Pegawai: Pengangkatan pegawai PT. BPRS harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk warga negara Indonesia, berkelakuan baik, memiliki pendidikan dan keahlian yang diperlukan, serta lulus ujian seleksi. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan hari tua.
- Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran tahunan PT. BPRS. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada publik.