di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 19/2017 · Perka BPOM No. 19 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui mekanisme penyesuaian/inpassing di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional tersebut. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat, termasuk pengalaman kerja, pendidikan minimal, dan uji kompetensi. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pejabat yang berwenang dan pejabat pelaksana dalam proses pengangkatan, serta menetapkan prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk penyesuaian/inpassing.