di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 1/2019 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, ekonomi, sosial, psikologis, dan spiritual secara seimbang menuju kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dalam Pembangunan Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota, keluarga, masyarakat, serta dunia usaha, dan menjadikan keluarga sebagai basis kebijakan publik serta mencegah dampak negatif pembangunan terhadap ketahanan dan kualitas keluarga.
Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pembangunan Ketahanan Keluarga, termasuk legalitas keluarga, ketahanan fisik ekonomi, sosial, psikologis, dan spiritual keluarga. Fasilitasi ini dilakukan melalui peningkatan kualitas anak, remaja, dan lanjut usia, pemberdayaan Keluarga Rentan, peningkatan kualitas lingkungan keluarga, akses terhadap informasi dan sumber daya ekonomi, pengembangan cara inovatif bagi Keluarga Prasejahtera, dan pengembangan program untuk mengurangi kemiskinan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, serta suami istri dalam penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran dalam penyelenggaraan pembangunan ini. Untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dibentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan.