Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standardisasi Dukungan Kesehatan Pasukan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2013 · Permenhan No. 13 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2013Tanggal Penetapan:8 Maret 2013
Standar & Pedoman TeknisKerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandardisasi Dukungan Kesehatan Pasukan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia di Luar Negeri
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku19 Maret 2013
Tanggal Penetapan08 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan standardisasi dukungan kesehatan bagi Pasukan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan keterpaduan dan sinergi antara instansi kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mendukung tugas pemeliharaan perdamaian. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI, serta penetapan standar dukungan kesehatan yang meliputi personel, materiil kesehatan, mekanisme kegiatan, dan anggaran. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban personel kesehatan TNI, termasuk persyaratan seleksi dan pelatihan sebelum penugasan, serta penyesuaian materiil kesehatan dengan kebutuhan operasi dan MoU yang berlaku.

(-)

(-)