Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2007. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk membantu PDAM dalam memperbaiki dan mengembangkan jaringan perpipaan guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air bersih, dengan prinsip peningkatan kapasitas pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2006 dengan total Rp. 10.358.839.178,-. Pada tahun 2007, Pemerintah Daerah kembali melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 12.358.839.178,-. Atas penyertaan modal ini, PDAM memiliki kewajiban yang tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah apabila PDAM mendapatkan keuntungan/laba. Bagi hasil keuntungan tersebut disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai pendapatan daerah.