Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 8/2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Mei 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Mei 2007
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1989 Nomor 4 Seri D Nomor 4); Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2007. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk membantu PDAM dalam memperbaiki dan mengembangkan jaringan perpipaan guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air bersih, dengan prinsip peningkatan kapasitas pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2006 dengan total Rp. 10.358.839.178,-. Pada tahun 2007, Pemerintah Daerah kembali melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 12.358.839.178,-. Atas penyertaan modal ini, PDAM memiliki kewajiban yang tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah apabila PDAM mendapatkan keuntungan/laba. Bagi hasil keuntungan tersebut disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)