di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 1/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakang penetapan qanun ini adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, pameran, sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, refleksi, panti pijat, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%, kecuali untuk pagelaran busana, panti pijat, mandi uap/spa, dan permainan ketangkasan sebesar 30%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah tempat hiburan diselenggarakan. Wajib pajak wajib membayar pajak menggunakan SPTPK, SKPKKB, dan/atau SKPKKBT yang dilakukan secara lunas di Kas Umum Daerah Kabupaten atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
Bupati dapat menerbitkan SKPKKB, SKPKKBT, atau SKPKN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa jika tidak dibayar pada waktunya. Bupati juga dapat menerbitkan STPK jika terdapat kekurangan pembayaran atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda.