Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 1/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanCalang

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakang penetapan qanun ini adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, pameran, sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, refleksi, panti pijat, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%, kecuali untuk pagelaran busana, panti pijat, mandi uap/spa, dan permainan ketangkasan sebesar 30%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah tempat hiburan diselenggarakan. Wajib pajak wajib membayar pajak menggunakan SPTPK, SKPKKB, dan/atau SKPKKBT yang dilakukan secara lunas di Kas Umum Daerah Kabupaten atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Bupati dapat menerbitkan SKPKKB, SKPKKBT, atau SKPKN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa jika tidak dibayar pada waktunya. Bupati juga dapat menerbitkan STPK jika terdapat kekurangan pembayaran atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang kurang dibayar, ditagih melalui STPK. 2. Wajib Pajak yang karena kelalaian tidak menyampaikan SPTPK atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengembalikan SPTPK atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.