Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 3/2019 · Perda Kabupaten Manggarai No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanRuteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan melalui pemberian insentif kepada petani. Tujuan utamanya adalah mempertahankan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi, meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan daerah, melindungi dan memberdayakan petani serta masyarakat sekitar lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan, penyusunan peta pengembangan, penetapan tata ruang dan tata guna lahan pertanian, pemetaan potensi dan pengelolaan lahan, pengaturan kawasan pertanian terpadu, penetapan sentra komoditas pertanian, penetapan sasaran areal tanam, dan penetapan luas baku lahan pertanian. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pengembangan lahan pertanian dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi pertanian, penyuluhan, dan jaminan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan nonpertanian menjadi lahan pertanian pangan).

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah daerah; c. pembekuan izin; dan d. pencabutan izin.