di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Potan Arif Harahap S.H. Sebagai Direktur Bank Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1963 · Keppres No. 214 Tahun 1963 · Keppres Nomor 214 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Bank Negara Indonesia setelah Sdr. Soeprastowo Kertopati diberhentikan dengan hormat dan diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur Bank Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran operasional Bank Negara Indonesia dengan mengangkat Sdr. Potan Arif Harahap, S.H., yang dianggap memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Potan Arif Harahap, S.H., sebagai Direktur Bank Negara Indonesia. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kesalahan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan ulang sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Oktober 1963.