Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:15 Februari 2021
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku15 Februari 2021
Tanggal Penetapan15 Februari 2021
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas penyelenggaraan kearsipan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Kebijakan kearsipan meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.

Pembagian Kewenangan:

  • LKD bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis.
  • Pencipta arsip bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis.

Hak dan Kewajiban:

  • PD, BUMD, dan Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  • Perusahaan swasta, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi swasta yang dibiayai APBD juga wajib mengelola arsip dinamis.
  • Pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten atau BUMD wajib mengelola arsip dinamis.
  • Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup.
  • Pencipta arsip wajib menyerahkan arsip statis ke LKD.

Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana di dalam atau di luar lingkungan PD dan BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (5) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 72 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).