di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 21/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, dan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 1999) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir dan jenis kendaraan. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan kalender. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.