Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 21/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 1999 Nomor 7 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, dan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 1999) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir dan jenis kendaraan. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan kalender. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.