Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 21/2019 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. Jabatan ini meliputi kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Jabatan Fungsional Widyaprada dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Penetapan jenjang jabatan dan pangkat didasarkan pada jumlah Angka Kredit yang dimiliki. Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pengangkatan, penetapan kebutuhan, dan persyaratan pengangkatan dalam jabatan ini, termasuk melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, peraturan ini menetapkan target Angka Kredit minimal dan kumulatif yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan kariernya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara dan Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara dan Pamong Belajar karena alasan tertentu sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional. 3. Widyaiswara dan Pamong Belajar yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali apabila telah selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Widyaprada dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Widyaprada dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.