Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Desa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan usaha bersama antar-Desa agar mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar-Desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kerja sama antar-Desa, yang meliputi pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, dan bidang ketentraman dan ketertiban. Kerja sama ini dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa dan dilaksanakan oleh BKAD.
  2. Kerja sama Desa dengan pihak ketiga, yang dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pelaksanaan kerja sama ini diatur dengan perjanjian bersama.
  3. Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, BPD, dan Pihak Ketiga dalam pelaksanaan Kerja Sama Desa.
  4. Tata cara Kerja Sama Desa, yang meliputi pembahasan rencana kerja sama dalam rapat Musyawarah Desa.
  5. Perubahan dan berakhirnya Kerja Sama Desa, yang harus dimusyawarahkan dengan para pihak yang terikat.
  6. Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD), yang terdiri atas Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya, dan tokoh masyarakat.
  7. Penyelesaian perselisihan dalam Kerja sama Desa, yang harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  8. Pembiayaan Kerja Sama Desa, yang harus mendapatkan persetujuan BPD dan dituangkan dalam APB Desa.
  9. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kerja Sama Desa oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

(-)

(-)