Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 13/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 13 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1993 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang 2. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus 3. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Hasil Perairan Lainnya 4. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 5. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 6. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Pasar Hewan dan Pemeriksaan Hewan 7. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Rumah Potong Hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi dikecualikan bagi fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis pelayanan dan jumlah ternak yang dipotong. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis jumlah ternak, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKRD.

(-)

(-)