Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Rumah Potong Hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi dikecualikan bagi fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis pelayanan dan jumlah ternak yang dipotong. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis jumlah ternak, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKRD.