Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2006 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Juli 2006
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Juli 2006
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2003 Nomor 2 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, terbuka, dan adil, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Peraturan ini mengatur perencanaan dan penataan reklame, yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan, dan penetapan titik reklame. Perencanaan ini harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penempatan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame yang dinyatakan dalam Tata Letak Reklame (TLR) dan ditetapkan oleh Walikota, serta dapat ditinjau kembali paling singkat setiap satu tahun. Pemanfaatan titik reklame dilaksanakan melalui Penawaran Lelang Terbuka Sewa Lahan dengan jangka waktu pemanfaatan paling lama dua tahun.

Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk persyaratan keindahan, kepribadian dan budaya bangsa, serta larangan yang harus dipatuhi. Penyelenggara reklame wajib memenuhi ketentuan seperti memasang himbauan layanan publik, memelihara reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Selain itu, terdapat larangan menempatkan reklame di tempat-tempat tertentu seperti persil milik pemerintah, pohon penghijauan, taman Tugu Muda, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan reklame, di mana setiap penyelenggara reklame wajib memperoleh izin tertulis atau pengesahan dari Walikota. Terdapat beberapa pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin, seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, dan sejenisnya, serta reklame yang hanya memuat nama atau pekerjaan orang/badan dengan ukuran tertentu. Izin Penyelenggaraan Reklame dibedakan menjadi Ijin Penyelenggaraan Reklame Permanen dan Ijin Penyelenggaraan Reklame Insidentil.

1. Ijin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu ijin tersebut berakhir. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap penyelenggaraan reklame yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 29 dan Pasal 30 Walikota berwenang mencabut ijin penyelenggaraan reklame, membongkar dan/atau menurunkan reklame terpasang, dan/atau menghentikan penyelenggaraan reklame yang sedang berlangsung. 2. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 30 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).