Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 7/2007 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2007Tanggal Penetapan:27 Maret 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku27 Maret 2007
Tanggal Penetapan27 Maret 2007
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 (dua) tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang perlunya percepatan pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang yang memerlukan dana besar. Karena keterbatasan dana APBD, pembangunan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak selama 13 bulan dan membutuhkan waktu pembayaran sampai 2 tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana kerja yang representatif dan meningkatkan kinerja anggota DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pengikatan dana APBD untuk pembangunan Gedung DPRD selama 2 tahun anggaran.
  2. Besarnya dana yang diikat adalah Rp. 42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Milyar Rupiah).
  3. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung Paripurna, Gedung Dewan, Gedung Sekretariat, dan fasilitas penunjang lainnya.
  4. Jangka waktu pembayaran pekerjaan fisik adalah 2 tahun anggaran, dimulai dari Tahun Anggaran 2007 sampai dengan Tahun Anggaran 2008.
  5. Sumber dana berasal dari APBD Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 21.000.000.000,- dan APBD Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 21.000.000.000,-.
  6. Jika terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan harga, maka nilai kontrak tahun jamak dapat diubah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

(-)

(-)