di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 3/2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi IMB serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan wajib memiliki IMB, kecuali bangunan milik pemerintah dan pemerintah daerah. IMB diberikan untuk bangunan permanen dan semi permanen.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara permohonan IMB, pencabutan IMB, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melaksanakan peraturan ini dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.