Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 171 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 171 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII

Juga dikenal sebagai: PP 171/1961 · PP No. 171 Tahun 1961 · PP Nomor 171 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 171 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII (P.P.N. Jatim VII) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan di Jawa Timur yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan perkebunan dapat lebih efektif dan efisien. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp. 293.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Direksi dibantu oleh seorang Kuasa Direksi dan beberapa Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan ini beroperasi dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala yang harus disetujui oleh Menteri Pertanian.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)