Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1952 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1952

Juga dikenal sebagai: PP 4/1952 · PP No. 4 Tahun 1952 · PP Nomor 4 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1952Tanggal Penetapan:28 Januari 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1952
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1952
Tanggal Penetapan28 Januari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah tanggal 23 Pebruari 1951 No. 9 (Lembaran Negara No. 19)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1952. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengelola hutang negara dan menjamin persekot yang diberikan kepada negara. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan bilyet dan promes perbendaharaan sebagai jaminan kredit di De Javasche Bank, dengan syarat telah disetujui dalam anggaran belanja. Jumlah total surat perbendaharaan yang beredar tidak boleh melebihi Rp. 500 juta. Surat perbendaharaan dibagi dalam berbagai denominasi dan memiliki jangka waktu tertentu. Pengeluaran dilakukan dengan bunga dan kurs tertentu, serta ditempatkan di bawah tangan. Menteri Keuangan juga diberi kuasa untuk mengatur lebih lanjut pengeluaran ini dan menandatangani akta terkait.

(-)

(-)