di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur (Perusda Pertambangan) menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha secara profesional, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pembangunan dan perekonomian. PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda) akan menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta usaha jasa penunjang pertambangan. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar 100%. PT dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan mendirikan anak perusahaan setelah mendapatkan persetujuan RUPS. PT didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas.