Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku20 Februari 2024
Tanggal Penetapan20 Februari 2024
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2000 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur (Perusda Pertambangan) menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha secara profesional, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pembangunan dan perekonomian. PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda) akan menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta usaha jasa penunjang pertambangan. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar 100%. PT dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan mendirikan anak perusahaan setelah mendapatkan persetujuan RUPS. PT didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas.

1. Seluruh kekayaan, hutang, piutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, organ perusahaan, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain beralih kepada PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda). 2. Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusda Pertambangan masih tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai berakhirnya masa jabatan. 3. Tindakan hukum Direksi Perusda Pertambangan selama dalam masa peralihan sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).

(-)