Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2025 · PERPRES No. 50 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:6 Mei 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan06 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagai perguruan tinggi negeri di bidang seni budaya. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Kalimantan Timur. Institut ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi di bidang seni budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan institut ini akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)