Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 1/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2010Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2010
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2010 ini merupakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang badan-badan yang termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah, serta perubahan pada Pasal 4 ayat (7) mengenai bagan struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah. Peraturan ini juga menyatakan bahwa bagan Struktur dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bagan Struktur dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)