Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 22/1956 · UU No. 22 Tahun 1956 · UU Nomor 22 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1950Tanggal Penetapan:1 September 1956
Hukum Tata NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1950
Tanggal Penetapan01 September 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1956 menetapkan Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950 sebagai undang-undang. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memberikan pengesahan terhadap penggantian kerugian bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950. Undang-undang ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 yang mengatur penggantian kerugian bagi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat, dan memperluas penerapannya kepada anggota Senat. Dengan demikian, undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggantian kerugian yang telah dikeluarkan dapat disahkan secara resmi.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1950.

(-)