Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2002Tanggal Penetapan:12 April 2002
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 April 2002
Tanggal Penetapan12 April 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengantisipasi era perdagangan global, meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah, serta menarik minat investor. Tujuan perubahan ini meliputi peningkatan permodalan, daya saing, perluasan wilayah dan produk usaha, serta perubahan nama perusahaan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan daerah menjadi PT, dengan segala hak dan kewajiban beralih ke Perseroan. 2. Wewenang Gubernur untuk memproses perubahan bentuk hukum sesuai prosedur yang berlaku. 3. Jenis usaha Perseroan meliputi industri perkaretan, makanan dan minuman, pengolahan lainnya, dan usaha lain yang sah. 4. Modal dasar Perseroan ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan komposisi minimal 51% milik Pemerintah Daerah dan maksimal 49% milik Pihak Ketiga. 5. Pengaturan mengenai saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta pembubaran dan likuidasi Perseroan.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru. 2. Kerjasama antara Perusahaan dengan pihak ketiga dan semua bentuk kemitraan yang telah diselenggarakan oleh Perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan dilanjutkan oleh Perseroan berdasarkan Peraturan Daerah Ini, sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahaan sampai dilaksanakannya RUPS. 4. Dewan Komisaris Perseroan untuk pertama kali adalah Badan Pengawas Perusahaan sampai dilaksanakannya RUPS. 5. Dengan Peraturan Daerah ini, pegawai Perusahaan dinyatakan sebagai pegawai Perseroan.

(-)