Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengantisipasi era perdagangan global, meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah, serta menarik minat investor. Tujuan perubahan ini meliputi peningkatan permodalan, daya saing, perluasan wilayah dan produk usaha, serta perubahan nama perusahaan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan daerah menjadi PT, dengan segala hak dan kewajiban beralih ke Perseroan.
2. Wewenang Gubernur untuk memproses perubahan bentuk hukum sesuai prosedur yang berlaku.
3. Jenis usaha Perseroan meliputi industri perkaretan, makanan dan minuman, pengolahan lainnya, dan usaha lain yang sah.
4. Modal dasar Perseroan ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan komposisi minimal 51% milik Pemerintah Daerah dan maksimal 49% milik Pihak Ketiga.
5. Pengaturan mengenai saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta pembubaran dan likuidasi Perseroan.