Peraturan Bupati ini menetapkan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Subjek penerima tunjangan meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru. Khusus untuk PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.