Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Polewali Mandar 3/2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2026Tanggal Penetapan:11 Maret 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku11 Maret 2026
Tanggal Penetapan11 Maret 2026
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Subjek penerima tunjangan meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru. Khusus untuk PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya. 2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.

(-)