Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012 tentang APBD 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 3/2012 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2013. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2013 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 745.953.464.971,18, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 865.837.035.441,87, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan sebesar Rp. 130.796.333.040,69 dan Pengeluaran sebesar Rp. 10.912.762.570,00.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)