Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 12/2013 · Perda Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2009 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini dilakukan melalui penataan kelembagaan perangkat daerah. Kewenangan untuk melakukan perubahan jenis, nomenklatur, dan jumlah organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007. Peraturan ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana; Badan Lingkungan Hidup Daerah; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah; Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana; Satuan Polisi Pamong Praja; Kantor Kearsipan dan Perpustakaan; Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Marsidi Judono; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga teknis daerah tersebut, termasuk susunan organisasi dari masing-masing badan.

(-)

(-)