Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 192/2024 · PERPRES No. 192 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 192 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Ketahanan Pangan & PertanianPembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Ketentuan Substansial
Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas, keamanan pangan, dan hilirisasi hasil pertanian. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Selain itu, terdapat Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)