di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 3/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah jalan sebagai prasarana penting dalam kehidupan masyarakat dan perlunya identifikasi jalan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, menata, mengatur, menertibkan, dan memberi kemanfaatan terhadap penggunaan nama jalan, memudahkan perolehan informasi nama jalan, memberikan kemudahan dalam pelayanan dan akses transportasi, memberikan penghargaan terhadap jasa seseorang, mewujudkan ketertiban hukum, mewujudkan peran masyarakat, dan mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal.
Ketentuan substansial mencakup: