Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.07/2012 · PMK No. 204/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2012. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PPh tersebut. Penerimaan negara dari PPh ini dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi definitif ini juga menjadi dasar penyaluran Triwulan IV dan penyusunan DIPA. Lebih salur dari alokasi ini diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun sebelumnya atau penerimaan dana perimbangan lainnya.

(-)

(-)