di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2018 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang menjadi dasar hukum bagi Peraturan Daerah tersebut, telah dicabut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi landasan hukum, maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap diberlakukan. Oleh karena itu, Peraturan Daerah ini dicabut untuk menciptakan kemudahan berusaha di wilayah Kota Tangerang Selatan dan mendorong investasi serta pertumbuhan ekonomi.
Pasal 1 menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 mengatur bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.