Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2014 tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2014 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2014
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2014
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 6) diubah oleh peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya transportasi jemaah haji di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan transportasi ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Kerinci, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membiayai transportasi haji.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu dan meringankan biaya jemaah calon haji/jemaah haji, meningkatkan pelayanan dan kenyamanan, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan lancar. Sasarannya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam membantu biaya transportasi jemaah haji Kabupaten Kerinci dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya.

Ruang lingkup biaya transportasi jemaah haji meliputi transportasi dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan biaya transportasi haji. Pembinaan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan, memenuhi kebutuhan transportasi yang aman dan bermutu, melindungi masyarakat dari gangguan dan pungutan liar, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Pengawasan dilaksanakan oleh Bupati.

(-)

(-)