Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 14/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin ketersediaan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Ketentuan substansial meliputi inventarisasi potensi pertambangan melalui penyelidikan dan penelitian, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, penawaran dan pelelangan WIUP, penetapan WIUP mineral bukan logam dan batuan berdasarkan permohonan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), perizinan usaha pertambangan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), luas wilayah dan jangka waktu IUP dan IPR, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, penciutan WIUP, penggunaan tanah untuk usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, pendapatan negara dan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan antara Pemerintah Daerah dan pemegang izin, termasuk persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi. Pemegang IUP memiliki kewajiban untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai standar akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

1. Kuasa Pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya izin. 2. Ketentuan yang tercantum sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Derah ini diundangkan. 3. Pemegang Kuasa Pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi atau operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Kuasa Pertambangan dan Surat Ijin Pertambangan Daerah sampai dengan jangka waktunya berakhir untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan ijin. 2. Pemegang Ijin Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 62 dan Pasal 65 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).