di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 14/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin ketersediaan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan substansial meliputi inventarisasi potensi pertambangan melalui penyelidikan dan penelitian, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, penawaran dan pelelangan WIUP, penetapan WIUP mineral bukan logam dan batuan berdasarkan permohonan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), perizinan usaha pertambangan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), luas wilayah dan jangka waktu IUP dan IPR, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, penciutan WIUP, penggunaan tanah untuk usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, pendapatan negara dan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan antara Pemerintah Daerah dan pemegang izin, termasuk persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi. Pemegang IUP memiliki kewajiban untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai standar akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.