di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepadabank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp. 24.999.999.184,00 hingga tahun 2013. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.816,00 yang akan diberikan pada Tahun Anggaran 2014, sehingga total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel menjadi Rp. 35.000.000.000,00. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.