Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2019Tanggal Penetapan:9 Januari 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 Januari 2019
Tanggal Penetapan09 Januari 2019
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan, kesejahteraan masyarakat, ketersediaan database kependudukan yang akurat, dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kalimantan Selatan. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk penyusunan profil perkembangan kependudukan skala provinsi yang disusun setiap tahun berdasarkan profil kependudukan kabupaten/kota. Profil ini memuat pendahuluan, gambaran umum daerah, sumber data, perkembangan kependudukan, kepemilikan dokumen kependudukan, dan kesimpulan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data kependudukan dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan Daerah dan dapat dimanfaatkan oleh Pengguna Data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk mendukung pelayanan publik lainnya setelah mendapatkan izin dari Gubernur. Pemanfaatan data meliputi Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik melalui aplikasi data warehouse yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Data ini dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Setiap orang atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Swasta harus menggunakan data kependudukan yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk keperluan tersebut.

Hak Akses terhadap dokumen dan data kependudukan diberikan Menteri melalui Gubernur kepada administrator database kependudukan pada Perangkat Daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan administrasi kependudukan, termasuk perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, dan fasilitas penunjang lainnya. Koordinasi dilakukan antar instansi, pengawasan, serta pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Gubernur dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga di luar negeri dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi, konsultasi, fasilitasi, dan mediasi/advokasi. Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali. Setiap penduduk mempunyai hak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Segala pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)