Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 07/2017 · Perda Kota Pare-Pare No. 07 Tahun 2017 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, proses, serta alasan pengambilan keputusan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sasaran dari peraturan ini adalah terwujudnya masyarakat daerah yang memiliki aksesibilitas terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, pemerintahan daerah yang berbasis teknologi informasi, peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan OPD, serta terlaksananya arahan kepada pemangku kepentingan bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan aplikasi sistem informasi dan sarana informasi dan komunikasi. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk e-Government sebagai standarisasi dan perencanaan umum dalam pelaksanaan e-government. Setiap OPD wajib mengelola website dengan menggunakan sub domain dari website Pemerintah Daerah dan memperbarui konten informasi secara berkala. Pemerintah Daerah juga wajib menggunakan layanan pengadaan secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang masuk kategori pelelangan umum. Badan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan terpadu. Pemerintah Daerah wajib menjamin penyediaan informasi publik melalui pengelolaan data dan informasi serta mendorong pemanfaatan dan optimalisasi penggunaan media sosial bagi masyarakat.

Pemerintah Daerah wajib membentuk media center sebagai pusat pelayanan komunikasi publik dan memberikan kewenangan kepada media center untuk membuat data center yang terkoneksi ke semua OPD. Pemerintah Daerah juga wajib mengelola data dalam aplikasi sistem informasi dengan memperhatikan keamanan penerapan komunikasi dan informatika.

(-)

1. Pengelola teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan informasi yang menimbulkan kerugian bagi penerima informasi dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan pemberhentian sebagai petugas pengelola.