Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 10/2013 · Perka BNPB No. 10 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2013Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku10 Desember 2013
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 dan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi, termasuk pembentukan Direktorat Penanganan Pengungsi yang baru, yang bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang penanganan pengungsi. Direktorat ini terdiri dari beberapa subdirektorat yang mengurus perlindungan, pemberdayaan, kompensasi, pengembalian hak, dan penempatan pengungsi. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada struktur Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan penambahan dan penghapusan beberapa direktorat.

1. Upaya penyesuaian dan peralihan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan akibat dikeluarkannya peraturan ini, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)