Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Bupati. Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait ketertiban umum dan penegakan peraturan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Personil dan Penyuluhan, Seksi Operasi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pengamanan dan Pengawalan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan untuk pelaksanaan Satpol PP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.