Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 23/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 September 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 53 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pembentukkan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Bupati. Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait ketertiban umum dan penegakan peraturan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Personil dan Penyuluhan, Seksi Operasi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pengamanan dan Pengawalan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan untuk pelaksanaan Satpol PP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(-)

(-)