Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 NO. 604) Untuk Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: PP 4/1961 · PP No. 4 Tahun 1961 · PP Nomor 4 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 Februari 1961
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan PerpajakanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 NO. 604) Untuk Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan yang diatur dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1961. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum terkait besaran pemungutan yang berlaku selama tahun tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pemungutan untuk krosok yang dikeluarkan dari Wilayah Indonesia selama tahun 1961 adalah sebesar Rp 0,15 (lima belas sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram. Ketentuan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1961 hingga 31 Desember 1961. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)