Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2016 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam di Kota Sibolga.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang pemberian bantuan sosial bagi korban bencana alam. Latar belakangnya adalah untuk meringankan beban dan mempercepat pemulihan kehidupan sosial masyarakat yang terkena bencana.

Peraturan ini mengatur pemberian bantuan sosial kepada warga Kota Sibolga yang menjadi korban bencana alam, dengan tujuan meringankan beban kerugian mereka. Bantuan diberikan dalam bentuk pangan (beras, mie instan, telur, air mineral), uang tunai (berdasarkan tingkat kerusakan: ringan, sedang, berat), dan uang duka (bagi korban meninggal dunia akibat bencana).

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan meliputi pelaporan kejadian bencana kepada Kepala Lingkungan, peninjauan oleh Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, pembuatan laporan oleh Camat kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembuatan rekomendasi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan pengajuan permohonan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.

Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan setiap akhir tahun anggaran untuk perbaikan program di tahun berikutnya. Biaya bantuan sosial dibebankan kepada APBD yang ditampung dalam Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

(-)

(-)