di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 3/2023 · Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan menyediakan data pangan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses dan berbagi data di bidang pangan. Peraturan ini menetapkan tata kelola data pangan yang melibatkan Walidata dan Produsen Data di lingkungan Badan Pangan Nasional. Walidata bertanggung jawab untuk mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data pangan, sementara Produsen Data bertugas menghasilkan data pangan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip Satu Data Pangan, termasuk pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi serta data induk. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan satu data pangan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data pangan.