Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1961 · Keppres No. 222 Tahun 1961 · Keppres Nomor 222 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1961Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1961
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari beberapa anggota militer dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan untuk menangani perkara banding dari Kopral Sjafri, Pratu Asmita, Pratu Warmi, dan Pratu Toha Sutarman. Hakim yang diangkat adalah Letnan Kolonel Waldy Prawirasupradja dan Letnan Kolonel Soewarsono. Keputusan ini berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)