Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pengaturan mengenai subjek dan wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dasar pengenaan pajak, tarif pajak/retribusi, dan wilayah pemungutan.
4. Kewenangan Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
5. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.