Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keterpaduan struktur dan pola ruang yang efisien, aman, nyaman, dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Agropolitan.

Kebijakan utama meliputi:

  1. Pengembangan dan pemantapan pusat pelayanan secara merata dan seimbang.
  2. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana secara terpadu dan merata.
  3. Pengendalian dan perkembangan kegiatan budidaya sesuai dengan daya dukung lahan dan daya tampung lingkungan.
  4. Pengembangan agropolitan.
  5. Pengembangan kawasan pariwisata berwawasan lingkungan.
  6. Pemantapan dan pelestarian kawasan lindung.
  7. Penanganan kawasan rawan bencana.
  8. Pengembangan dan pengendalian kawasan strategis.
  9. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan Substansial:

  • Struktur Ruang: Meliputi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan).
  • Pola Ruang: Terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya, dan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
  • Kawasan Strategis: Menetapkan kawasan strategis provinsi dan kabupaten berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup.

1. Pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan kententuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : 4. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 5. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlaku dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 7. penggantian terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang membatalkan/mencabut izin dimaksud. 8. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilakukan dengan memperhatikan indikator sebagai berikut : memperhatikan harga pasaran setempat; sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); sesuai dengan kemampuan daerah. 9. ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak diatur dengan Peraturan Bupati. 10. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana berupa penjara 6 (enam) bulan atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (2) huruf c, d, dan e, Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, atau denda administratif.