Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melaksanakan tugas Menteri/Penasehat Militer Presiden, Laksamana Udara S. Suryadarma, dalam memimpin persiapan pembentukan Perwakilan Negara Republik Indonesia di Kuba. Keputusan ini mengatur pemberangkatan Laksamana Udara S. Suryadarma dan Letnan Udara I Kabul Sanjoto sebagai Adjudan/Sekretaris Pribadi, termasuk rute perjalanan dan fasilitas yang diberikan. Fasilitas tersebut meliputi uang perlengkapan, uang harian, dan uang representasi. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa semua biaya perjalanan dan pengeluaran selama di Kuba akan ditanggung oleh pemerintah. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan pertanggungjawaban dan laporan tertulis kepada Presiden dan Menteri Luar Negeri.